Bacharuddin
Jusuf Habibie
Bacharuddin
Jusuf Habibie
(lahir di Parepare,
Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936; umur 75 tahun) adalah Presiden Republik Indonesia yang
ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada
tanggal 21 Mei
1998. Jabatannya
digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20
Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999.
Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun
dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga
Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.
Pekerjaan dan karier
Habibie pernah bekerja
di Messerschmitt-Bölkow-Blohm,
sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga
mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.
Ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.
Masa Kepresidenan
Habibie mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri
Soeharto akibat salah urus pada masa orde baru,
sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh
wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera
membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali
mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas
negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para
tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan
organisasi.
Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan
landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU
Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU
otonomi
daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi
yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di
era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU
otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet
dan Yugoslavia.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan
berbagai macam kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap
pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan
pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat,
berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak
yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak
konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden
harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR".
Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik
adalah:
- Memberi
kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak
bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
- Membebaskan
narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang
Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik
Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan
(pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
- Mencabut
larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
- Membentuk
tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
1.
UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai
Politik
2.
UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
3.
UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan
Kedudukan DPR/MPR
- Menetapkan
12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari
tuntutan reformasi yaitu :
1.
Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang
pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
2.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang
pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
3.
Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang
pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR
untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
4.
Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali
periode.
12 Ketetapan MPR antara lain :
1.
Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang
pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi
kehidupan nasional sebagai haluan negara
2.
Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
3.
Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
4.
Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang
penyelenggaraan Otonomi daerah
5.
Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang
politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
6.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang
Hak Asasi Manusia (HAM)
7.
Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang
perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata
tertib MPR
8.
Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang
Pemilihan Umum
9.
Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang
referendum
10.
Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang
GBHN
11.
Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang
pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka
menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
12.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang
pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah
terhadap dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir
pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai
tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan
pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga
memulai menerapkan independensi Bank
Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan
krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan
restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit
Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi
beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan
nilai tukar rupiah
terhadap dolar
hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk
lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan
reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan
UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang
Tidak Sehat
- Mengesahkan
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar
adalah setelah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan
diadakannya referendum
provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste),
ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan
jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap
menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30
Agustus 1999.
Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara
Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar
oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas
dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini
akhirnya berhasil dilakukan pada Sidang Umum 1999, ia memutuskan tidak
mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal
reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu
banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu
dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam
bukunya Reformasi
Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]
“
|
Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam
menjalankan agenda reformasi memang tidak bisa dilepaskan dari pengalaman
hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang
bisa diukur. Maka tidak heran tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat
orang terkaget-kaget dan tidak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap
Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu
dapat dimaklumi mengingat latar belakang pendidikannya sebagai doktor di
bidang konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi,
Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang
transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan
ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan
perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme
sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya
kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5]
Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi
utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas
tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang
menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat
internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya
mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang
dalam pemberitaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar